News Update :

Exis dengan Internet

Kolom Abu Syifa'

Kabar Kini

Rehat

Seputar Bahasa

Sastra Kita

Kesehatan

Komentar Tamu

50 Ribu Jamaaah Hadiri Tausyiah Ulama Madinah

Minggu, 19 Februari 2012

Sekitar 50 ribu jamaah memadati Masjid Istiqlal, Jakarta, mendengarkan tausyiah dari guru besar Madinah, Syekh Abdur Rozzaq bin Abdul Muhsin Al 'Abbad Albadar, Ahad (19/2).

Dalam tausiyahnya, profesor termuda di bidang Aqidah ini mengajak para jamaah untuk tetap mencintai Allah. ''Untuk mencintai Allah itu kita harus ikhlaskan ibadah dan hanya beribadah kepadanya tanpa mempersekutukan Allah,'' kata Syekh Abdur Rozzaq.

Juru bicara panitia acara Tabliqh Akbar, Ahmad Rizal, menyebutkan jamaah yang hadir dalam acara ini sekitar 50 ribu jamaah. ''Mereka datang dari wilayah Jabodetabek,'' katanya.

Kehadiran Syekh Abdur Rozaq di Istiqlal ini menjadi rangkaian puncak dari kunjungannya ke Indonesia. Pengajar di Universitas Islam Madinah dan Masjid Nabawi Madinah An-Nabawiyah ini sebelumnya sempat pula bersafari ke Yogyakarta, Surabaya, dan Malang. (Republika.Co.Id)

Read More ......

Hukum Adzan dan Iqamah di Kuburan

Sabtu, 18 Februari 2012

ما حكم الأذان ، والإقامة في قبر الميت عند وضعه فيه ؟<


Pertanyaan: Apa hukum adzan dan iqamah di kuburan mayat ketika menempatkannya didalamnya?

Syaikh Ibnu Baaz menjawab: Tidak ada keraguan lagi, sesungguhnya hal itu merupakan bid'ah, Allah Ta'ala tidak pernah memerintahkannya dan termasuk perkara yang batil karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak pernah mengatakannya. Dan tidak pula para sahabat رضي الله عنهم dan kebaikan dalam setiap mengikuti mereka. Dan perilaku jalan mereka sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Dan orang-orang yang pertama masuk Islam dari Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik Allah ridha kepada mereka, mereka pun ridha kepada-Nya."

Dan bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
"Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu (amalan) dalam urusan (agama) kami yang bukan dari kami, maka (amalan) itu tertolak" Mutafaqun alaihi. Dalam riwayat lain: "Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka itu tertolak.”

Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah menetapkan dalam khutbah hajatnya:
"Amma ba'du. Sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad صلى الله عليه وسلم. Dan sejelek-jelek perkara adalah perkara baru (dalam agama). Dan setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid'ah. Dan bid'ah adalah sesat." Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam hadits Jabir رضي اله عنه .

Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=5112

Read More ......

Penyatuan Tanggal Hijriyah Kini Berpusat di Makkah al-Mukarramah

Jumat, 17 Februari 2012

Makkah, Arab Saudi,yang merupakan kota suci umat muslim di dunia, bakal menjadi pusat lembaga riset dan astronomi yang berdasarkan dengan rekomendasi konferensi Liga Muslim sedunia guna menyatukan penanggalan hijriah dengan melibatkan para ulama terkemuka.

Rekomendasi tersebut amatlah penting karena terkait dengan penentuan penetapan bulan Qomariah. Dan sudah pasti akan melibatkan para ulama syariah, ulama ahli hisab dan falak.

Seperti yang dipubikasikan sebelumnya Lembaga Fikih Islam (Islamic Fiqh Academy) di bawah Liga Muslim Sedunia, pada Ahad 13 Februri 2012, bertempat di kantor lembaga muslim sedunia mengadakan konferensi penentuan bulan Qomariah.

Konferensi keempat tersebut dipimpin oleh Mufti Umum Arab Saudi Selaku Ketua Lembaga Ulama Besar dan riset ilmiah serta fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Al- Syeikh dan dihadiri oleh Sekjen Liga Muslim Sedunia Dr. Abdullah bin Abdul muhsin Al-Turki dan Sekjen Lembaga Fikih Islam Sholeh bin Zein Al-Marzuki AL-Bagmi.

Konferensi tersebut membahas enam makalah yang terkait: sejauhmana pengitungan dengan hisab astronomi dalam hal negatif dan dalam hal positif.

Sidang itu juga diikuti oleh menteri wakaf dan urusan agama Jordan Dr. Abdussalam Al-Abbadi, anggota dewan ulama Saudi Syeikh Abdullah bin Sulaiman al-Muni`, mantan mufti Republik Arab Mesir Dr. Naser Farid Muhammad Washel, anggota komisi ilmiah konferensi Syeikh Abdul Aziz bin Sholeh al-Humeid, anggota lembaga riset Islam di Azhar Dr Muhammad bin Ahmad al-Sholeh serta anggota lembaga pengajaran Universitas Imam Muhammad bin Suud Dr. Muhammad bin Turki al-Khastlan.

Para peserta menjelaskan bahwa perbedaan negara-negara Islam dalam penentuan bulan Qomariyah bukan hal yang baru, hal ini merupakan perbedaan yang terjadi sejak lama seiring dengan meluasnya Islam ke barat dan ke timur ke selatan dan utara, namun perbedaan ini baru terasa pada zaman ini setelah berkembangnya teknologi dan informasi.


Dunia seakan akan dalam satu kampung. Perbedaan yang paling utama adalah dalam penentuan bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah dimana terjadi perbedaan penentuan tanggal antara negara Arab dan Islam dan ada kemungkinan disatukan antara mereka sesuai dengan ru`yat syar`iyah dan ilmiah yang patuh pada dalil qoth`i dan dhanni Al-Quran dan sunnah serta ijtihad para ahli fikih.

Setelah itu diabahas tiga masalah pokok, pertama : teks-teks syariat terkait ru`yat bulan Qomariyah. Kedua: mazhab para ahli fikih dan para mujtahid dalam metode ru`yat syar’iyah dalam penentuan penanggalan hijriyah terpadu dan bulan Qomariyah. Ketiga: mengutamakan dan memilih hal yang harus diikuti dan diterapkan secara praktek di antara umat Islam dewasa ini.

Menurut Abdullah M Umar, dari kantor Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Kamis, pada konferensi yang berlangsung selam tiga hari tersebut dihasilkan resolusi sebagai berikut: Pertama, bahwa asli penentuan masuk dan keluarnya bulan Qomariyah adalah ru`yat, apakah dilakukan dengan mnggunakan mata saja atau dengan bantuan alat astronomi, dan jika tidak terlihat hilal maka disempurnakan 30 hari. Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhori.

Hadis-hadis tersebut tentu saja merupakan dalil bahwa ru’yat merupakan asli penentuan masuk dan keluarnya bulan Qomariyah

Kedua
, bahwa melihat hilal merupakan wajib kifayah, tidak sah hal yang wajib kecuali dengan hal ini. Hal ini diperkuat oleh tindakan dan keputusan Rasulullah.

Ketiga, saksi harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan agar persaksiannya diterima dan ditolak jika tidak terpenuhi, istbat dapat diterima sesuai dengan cara pandang melihat hilal, dll dan kesaksiannya tidak diragukan.

Keempat, pehitungan astronomi atau hisab falak merupakan ilmu yang ada untuk menunjang ru`yat yang memiliki landasan dan kaidah tertentu, hasilnya patut menjadi pertimbangan, diantaranya untuk mengetahui waktu yang berdekatan, mengetahui terbenamnya bulan sebelum terbenamnya atau terbitnya matahari. Ketinggian bulan di ufuk dalam suatu malam yang didahului oleh kedekatannya sedikit atau banyak.

Untuk itu hendaknya kesaksian melihat hilal diterima jika rukyat dianggap tidak mustahil dari segi ilmu yang diterima secara qathi` sesuai yang dikeluarkan oleh lembaga astronomi yang resmi. Hal tersebut dalam keadaan tidak terjadinya iqtiron (kedekatan) atau dalam keadaan tenggelamnya bulan sebelum hilangnya matahari.

Kelima, ru’yat hilal bagi muslim minoritas di sebuah negara kawasan atau regional disesuaikan dengan muslim lainnya sebagai praktek dari penyatuan puasa dan berbukanya.

Keenam, terkait dengan negara dimana terdapat muslim minoritas, yang tidak mungkin melihat hilal karena berbagai sebab, maka harus mengikuti negara Islam terdekat atau negara terdekat yang ada umat Islamnya. Keluarnya keputusan hilal di negara tersbut melalui perwakilan islamic center atau lembaga lain.


Ketujuh, penentuan awal bulan Qomariyah terkait dengan ibadah merupakan masalah syariah yang menjadi tanggungjawab para ulama syariah melalui lembaga yang resmi, adapun tanggungjawab para ahli astronomi dan lembaga astronomi dalam memberikan perhitungan atronomi yang mendetail terkait kelahiran bulan dan posisi hilal, memperkirakan keadaan rukyat di tiap tempat dan hal lain yang merupakan informasi yang dapat membantu lembaga syariat dalam mengeluarkan keputusan yang detail dan benar.

Kedelapan, syariat tidak melarang penggunaan metodelogi ilmu moderen seperti, perhitungan astronomi, alat pengintai dll dalam kemaslahatan dan pergaulan manusia. islam tidak bertentangan dengan ilmu dan realitanya.

Kesembilan, jika masuknya bulan terbukti oleh lembaga syariat dan dilegalisasi oleh pemerintah di sebuah negara islam maka tidak boleh diragukan setelah keputusan dikeluarkan. karena hal ini merupakan masalah ijtihad dimana perbedaan diputuskan oleh pemerintah.

Kesepuluh, menyerukan kepada pemerintahan Islam untuk memperhatikan metode rukyat dan menentukan lembaga ru’yat dalam hal ini konferensi memuji upaya sebagian negara Islam dalam rukyat dan menciptakan tempat dua astronomi, terutama upaya Saudi dengan mendirikan King Abdul Aziz City for Sience and Teknologi.

Kesebelas, konferensi merekomendasikan agar Liga Muslim sedunia membentuk lembaga ilmiah terdiri dari para ulama syariah dan ulama astronomi yang ahli dalam riset dan kajian kedua bidang tersebut. Lembaga tersebut diharapkan berpusat di Makkah dan akan menyatukan tanggal dimulainya kalender hijriyah yang menjadi acuan umat Islam seluruh dunia. (Hasmi.Org)

Read More ......

Partai Politik Menurut Salafi

Kamis, 16 Februari 2012

Seorang yang dengan penuh kesungguhan mengumpulkan dan mengkaji perkataan para ulama besar salafi mengenai membentuk partai politik akan mengetahui bahwa mereka tidaklah melarang pembentukan partai politik secara mutlak. Akan tetapi fatwa yang diberikan oleh para ulama salafi mengenai masalah ini berbeda-beda tergantung negeri dan perbedaan kondisi penduduknya. Uraian lebih detailnya adalah sebagai berikut:


Pertama, para ulama salafi membolehkan kaum muslimin yang tinggal di negara kafir untuk membentuk partai politik dalam kerangka tolong menolong dalam kebaikan dan takwa sebagaimana fatwa Lajnah Daimah yang membolehkan pembentukan partai politik ketika Lajnah Daimah memberikan jawaban untuk pertanyaan yang terdapat dalam fatwa Lajnah Daimah no 5651 23/407-408 yang ditandatangani oleh Syaikh Abdullah bin Qaud, Syaikh Abdullah bin Ghadayan, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Fatwa beliau-beliau itu terkait teks pertanyaan berikut ini:

“سؤال : هل يجوز إقامة أحزاب إسلامية في دولة علمانية وتكون الأحزاب رسمية ضمن القانون، ولكن غايتها غير ذلك، وعملها الدعوي سري؟

Pertanyaan, “Apakah diperbolehkan membentuk partai Islam di sebuah negara yang murni sekuler dan partai tersebut legal sebagaimana UU kepartaian yang ada? Akan tetapi tujuan dibentuknya partai tidaklah semata-mata partai. Tujuan dakwah dari partai ini disembunyikan”.

الجواب : يشرع للمسلمين المبتلين بالإقامة في دولة كافرة أن يتجمعوا ويترابطوا ويتعاونوا فيما بينهم سواء كان ذلك باسم أحزاب إسلامية أو جمعيات إسلامية؛ لما في ذلك من التعاون على البر والتقوى”.

Jawaban Lajnah Daimah, “Dibenarkan bagi kaum muslimin yang tinggal di negara kafir untuk berkumpul, menjalin hubungan dan tolong-menolong di antara sesama mereka baik dengan nama partai politik Islam ataupun ormas Islam. Dikarenakan hal tersebut adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan dan takwa”.

Sekali lagi kami tegaskan bahwa hendaknya keberadaan partai tersebut adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.

Kedua, para ulama besar salafi membolehkan sebagian kaum muslimin yang tinggal di sebagian negeri Islam yang di sana ahlus sunnah wal jamaah ditindas dan diinjak-injak oleh ahli bid’ah setelah bermusyawarah bersama para ulama untuk saling tolong menolong di antara sesama, menata barisan dan menyatukan pandangan dan tidaklah mengapa jika mereka mengangkat ketua atau pimpinan ahlu sunnah di negara tersebut. Sebagaimana penjelasan Syaikh Utsman al Kamis terkait penderitaan ahli sunnah di Iraq sebagai contoh. Beliau mengatakan,

“ولذلك وبحسب ما تعلَّمنا من مشايخنا وعلمائنا الذين وجَّهونا إلى وجوب ردِّ الأمر إلى أهله؛ اقتداء بقول الله -تبارك وتعالى-: {وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ} , لذلك كله قمنا بأخذ الأسئلة والتوجه بها إلى العلماء من أمثال سماحة المفتي: عبد العزيز بن عبد الله آل الشيخ، وسماحة الشيخ: صالح بن فوزان الفوزان، وسماحة الشيخ: عبد الله المطلق، وسماحة الشيخ: محمد بن حسن آل الشيخ، وفضيلة الشيخ: عبد العزيز السدحان ، والذين تطابقت إجاباتهم على:

“Oleh karena itu menurut apa yang kami pelajari dari para ulama kita yang mereka sendiri yang mengarahkan kita untuk mengembalikan urusan besar kepada orang yang capable untuk menanganinya dalam rangka mengikuti firman Allah yang artinya, “Andai mereka mengembalikan permasalahan tersebut kepada rasul atau ulul amri (baca: ulama) di antara mereka tentu orang-orang yang hendak membuat kesimpulan dari permasalahan tersebut pasti akan mengetahui kesimpulan yang benar tentangnya” [QS an Nisa:83].


Oleh karena itu kami telah menuliskan berbagai pertanyaan lalu mengajukannya kepada para ulama semisal Syaikh Mufti KSA Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh, Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, Syaikh Abdullah al Muthlaq, Syaikh Muhammad bin Hasan alu Syaikh dan Syaikh Abdul Aziz as Sadhan. Mereka semua bersepakat untuk memberikan jawaban sebagai berikut:

“وجوب التعاون بين جميع المنتسبين لأهل السنة.
وعلى الدفاع عن النفس والعرض والمال إذا تمَّ التعرض لهم.
وعلى كفِّ اليد ما لم تكن هناك راية، وما لم تُعد العدة.
وعلى لزوم الدعوة إلى الله ونشر العقيدة الصحيحة بين الناس.
وعلى عدم إثارة أي طرف عليهم.
وعلى أن ينظِّموا صفوفهم وأن تتحد كلمتهم.
وعلى أن يكونوا حذرين ممنْ حولهم.
ولا مانع أن يجعلوا لهم أميرا”.

Wajibnya tolong menolong di antara semua orang yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari ahli sunnah.
Wajibnya mana kala nyawa, kehormatan dan harta diganggu.
Tidak berperang selama belum ada komandan yang legal secara syariat dan perlengkapan senjata belum disiapkan dengan baik.
Wajibnya terus giat mendakwahkan agama Allah dan menebarkan akidah yang benar di tengah-tengah masyarakat.
Wajib tidak melakukan tindakan yang memancing kebrutalan pihak tertentu terhadap ahlu sunnah.
Wajibnya menata barisan dan menyamakan presepsi.
Wajib mewaspadai orang-orang di sekeliling mereka.
Tidaklah mengapa mengangkat seseorang sebagai ketua ahli sunnah”.

Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini semua dilakukan dalam kerangka musyawarah bersama para ulama.

Ketiga, memang benar bahwa salafi melarang pembentukan partai politik dan keagamaan di negeri kaum muslimin yang dipimpin oleh seorang penguasa muslim. Salafi melarang hal tersebut karena beberapa alasan. Di antara alasan pokoknya adalah sebagai berikut:

Pertama, terpecahnya kaum muslimin menjadi berbagai aliran keagamaan atau pun berbagai partai politik adalah fenomena yang memilukan sekaligus perilaku yang terlarang karena bertabrakan dengan berbagai ayat al Qur’an dan berbagai hadits Nabi di antaranya:

{وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا} ,

Yang artinya, “Berpegang teguhlah kalian semua dengan agama Allah dan janganlah kalian berpecah belah” [QS ali Imran:103]

وقوله سبحانه : {إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ} الآية

Yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka terbagi menjadi beberapa kelompok sama sekali engkau bukanlah bagian dari mereka” [QS al An’am:159].

وقوله سبحانه قال الله تعالى: {إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أمة وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ]} ,

Yang artinya, “Sesungguhnya umat ini adalah umat yang satu. Aku adalah sesembahan kalian maka sembahlah aku” [QS al Anbiya:92]

وفي الآية الأخرى : {وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُون} ,

Dalam ayat yang lain, “Dan aku adalah Rabb kalian maka bertakwalah kalian kepadaku” [QS al Mukminun:52].

وقال تعالى: {وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ}.

Yang artinya, “Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah belah dan berselisih setelah sampai kepada mereka berbagai bukti yang nyata. Untuk mereka siksaan yang besar” [QS Ali Imran:105].



Kedua, membentuk berbagai partai politik yang memiliki tujuan pokok menjadi oposisi pemerintah adalah tindakan yang berlawanan dengan prinsip taat kepada penguasa muslim selama dalam bingkai ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya. Di samping itu, juga bertolak belakang dengan berbagai dalil yang mengharamkan tindakan membangkang kepada penguasa dan taat kepada Allah, rasul-Nya dan penguasa, bukan selainnya.

Ketiga, konsekuensi dari masuk ke dalam dunia politik praktis dan membentuk berbagai partai politik adalah membicarakan berbagai permasalahan yang menjadi kewenangan penguasa dengan tujuan menyalahkan kebijakan penguasa lalu menyebarluaskan kesalahan penguasa tersebut. Tentu saja, sikap ini sangat jauh dari sikap menginginkan kebaikan untuk penguasa. Sehingga tindakan ini bertolak belakang dengan berbagai dalil syariat.

Oleh karena itu para ulama dakwah salafiyyah menolak pembentukan partai politik. Barang siapa yang memiliki ‘catatan’ terhadap kebijakan pemerintah maka hendaklah dia menyampaikan nasihat dengan baik. Jika nasihat diterima, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, yang penting dia telah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Mengumbar sikap pemerintah yang tidak menerima kritikan adalah tindakan membuka lebar-lebar pintu keburukan.

Referensi:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=125296#post125296

Artikel www.ustadzaris.com

Read More ......

Salafy Yaman Akan Ikuti Pemilu Presiden

Dr. Aqil Al Miqthari, salah satu tokoh komunitas Salafiyah Yaman menegaskan bahwa pihaknya akan berpartisipasi dalam pemilu presiden Yaman pada 21 Februari mendatang, sebagaimana disampaikan dalam wawancaranya dengan harian Al Akhbar Al Yaum (12/2/1012), yang dipublikasikan di web site pribadinya, almaqtari.net.

Al Miqthari menyampaikan,”Kami akan mengikuti (pemilu presiden) dan kami menyeru kepada rakyat Yaman seluruhnya untuk mengikuti pemilu ini, hingga dunia tahu bahwa rakyatlah yang menghendaki perubahan, dan mereka tidak melakukan revolusi kecuali untuk perubahan, serta mereka tidak menyukai pemerintah diktator.”

Salafy Pro Pemerintah Ralat Pendapatnya setelah Rezim Jatuh

Al Miqthari sendiri mengakui bahwa komunitas Salafiyah lainnya masih ada yang menolak sikapnya yang ikut serta dalam revolusi melawan rezim Yaman saat ini. Bahkan ada dari mereka yang menyebutnya sebagai penganut ideologi Khawarij.

Merespon hal itu, Al Miqthari menyampaikan,”Akan tetapi setelah Shalih turun dari jabatan, mulai ada ralat. Walau ralat itu datang di akhir, akan tetapi itu lebih baik daripada tidak sama sekali. Dan itu lebih baik daripada terus-menerus membela mati-matian rezim rusak.” (Hidayatullah.com)

Read More ......

Masjid di Saudi Akan Lakukan Qunut Selama Sebulan untuk Doakan Rakyat Suriah

Senin, 13 Februari 2012

Seorang pejabat senior di Departemen Urusan Islam Arab Saudi menyerukan kepada imam masjid serta khatib untuk melakukan doa Qunut dalam mendoakan umat Islam di Suriah, sebagai akibat dari peristiwa tragis dan keadaan sulit yang mereka alami saat ini.

Surat kabar Arab Saudi mengutip pernyataan dari Dr Taufik Bin Abdul Aziz Wakil Urusan Masjid, Dakwah dan Penyuluhan yang menegaskan bahwa kementerian telah memberitahu semua cabang di berbagai daerah dan provinsi untuk mengotorisasi doa qunut dalam shalat selama sebulan untuk mendoakan rakyat Suriah.

Dia menunjukkan bahwa hal ini sesuai dengan Sunnah Nabi SAW dan pada saat yang sama meminta para imam untuk tidak terlalu lama dan panjang dalam melakukan qunut dan doa qunut terbatas pada subjek yang didoakan sesuai dengan petunjuk Nabi Muhammad.

Doa Qunut sendiri biasa dilakukan Nabi saw pada saat bencana, melaknat penyerang dari orang kafir, dan seruan keselamatan umat Islam serta pembebasan dari makar orang kafir.(eramuslim.com)

Read More ......

Ulama Salafi Mesir Lakukan Inisiatif Galang Dana untuk Tolak Bantuan AS

Tokoh Salafi Mesir Syaikh Muhammad Hassan telah meluncurkan sebuah inisiatif mengumpulkan dana untuk menolak bantuan militer dan ekonomi AS dalam upaya untuk melindungi Mesir dari pengaruh Amerika.

"Inisiatif ini harus dilaksanakan pada malam ini," katanya dalam talk show di televisi pemerintah Sabtu malam lalu.

Syaikh Muhammad Hassan adalah pengkhotbah salafi independen, dan dia dikenal karena membela penerapan hukum Syariah di Mesir.

"Saya bersumpah demi Allah bahwa orang-orang Mesir bisa dalam satu malam meningkatkan seratus kali lebih banyak dana daripada bantuan AS," katanya menegaskan.

Mesir dan Amerika Serikat merupakan sekutu dekat selama lebih dari tiga dekade. Mesir menerima bantuan sebesar 1,3 miliar dolar setiap tahunnya.

"Saya katakan kepada musuh Amerika saya bahwa Mesir bangsa yang besar dan akan tetap demikian selamanya, dan kami tidak akan tunduk pada uang," tegasnya, menambahkan bahwa pemuda Mesir, ulama dan pengusaha dapat meningkatkan puluhan miliar pound di bawah inisiatif penggalangan dana.

"Jika Amerika mempermalukan kita dengan 1,3 miliar dolar, Saya bersumpah kepada Anda bahwa saya dapat meningkatkan jumlah ini dalam satu hari dengan bantuan Allah," tambahnya.

"Rakyat Mesir tidak akan menerima penghinaan seperti itu bahkan jika mereka harus mati kelaparan."(eramuslim.com)

Read More ......

Akidah Islam

Fatwa Ulama

Belajar Fikih

Ruang Iklan

Pojok Unduhan

 

© Copyright Na2ngismail Blog™ 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com | Admin Site Nanang Ismail © 2010-2012.